Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 06 Tahun 2017

Hari Kerja, Jam Kerja Dan Apel Pagi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Hari Kerja, Jam Kerja Dan Apel Pagi; 3. Pengelolaan Administratif Hari Kerja, Jam Kerja Dan Apel Pagi; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Monitoring Dan Evaluasi; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Lain; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Dan Apel Pagi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.06
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2001 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan