tata-cara-perizinan-pengelolaan-limbah-bahan-berbahaya-dan-beracun
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2017/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Lembah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa tata cara izin pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dengan Peraturan Walikota; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 32 Tahun 2009; UUNomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; PM Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; PM Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Perda Nomor 2 Tahun 2009; Perda Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 68 Tahun 2016
- 1. Ketentaun Umum; 2. Ruang Lingkup. 3. Perizinaan; 4. Sanksi Administratif; 5. Ketentuan Peralihan; 6.Ketentaun Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 20 halaman
|