dokumen-lingkungan-hidup-dan-penerbitan-izin-lingkungan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BD.2017/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dokumen Lingkungan Hidup Dan Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampakterhadap lingkungan hidup wajib menyusun Dokumen Lingkungan Hidup; b. bahwa Dokumen Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pedoman bagi pemrakarsa untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan serta diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; c. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan setelah menyusun Dokumen Lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2012; PM Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012; PM Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012; PM Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013; Perda Nomor 2 Tahun 2009; Perda Nomor 8 tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dokumen Lingkungan Hidup; 3. Penyusunan Dan Dokumentasi Ukl-Upl Dan Dplh; 4. Perubahan Ukl-Upl Dan Plh; 5. Penerbitan Izin Lingkungan Bagi Usaha Dan / Atau Kegiatan Yang Wajib Ukl-Upkl Dan Dplh; 6. Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Pelaporan; 8. Pemb iayaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentaun Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 44 halaman
|