pendelegasian-wewenang-perizinan-dan-non-perizinan-kepada-kepala-badan-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/ Walikota memeberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kanupaten/Kota;
b. bahwa Peraturan waliokta Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
- UU No 2 Tahun 1993; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PerPres No 97 Tahun 2014; PERDA No 1 Tahun 2008; PERDA No 13 Tahun 2014; PERWAL No 83 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pendelegasian Wewenang; 4. Pembinaan Teknis dan Pengawasan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
- 5 halaman, 3 lampiran
|