Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2014

Izin Usaha Pengelolaan Samapah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4.Pengelolaan Sampah; 5.Izin Pengelolaan Sampah; 6.Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Izin; 7.Masa Berlaku Izin; 8. Perubahan Izin; 9.Hak dan Kewajiban; 10.Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 11.Ketentuan Sanksi Administratif; 12.Ketentuan Penyidikan; 13.Ketentuan Pidana; 14.Ketentuan Peralihan; 15.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Pengelolaan Samapah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.01
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan