perubahan-rencana-kerja-pemda-tahun-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencan Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2015
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; PERDA No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 2 Tahun 2009; PERDA Kota Serang No 6 Tahun 2011; PERDA Kota Serang No 8 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3. ruang Lingkup Perubahan RKPD Kota Serang Tahun 2015; 4. Pelaksanaan Peruabahan RKPD Kota Serang Tahun 2015; 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
- 6 halaman
|