Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 11 Tahun 2012

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM WALIKOTA BANJAR DAN WAKIL WALIKOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM WALIKOTA BANJAR DAN WAKIL WALIKOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.11
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan