retribusi-perpanjangan-izin-mempekerjakan-tka
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2013/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
b. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan penambahan golongan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 65 Tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 24 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
- Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan; Ketentuan Perizinan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
- 15 halaman
|