Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum yang berisi; Ketentuan Umum; Rteribusi; Pelyanan Yang Dikenakan Retribusi; Pelayanan Rakyat Rawat Darurat; Rawat Jalan; Rawat Inap; Tarif Rawat Siang Hari Dan Sehari; Tindakan Medik, Terapi Dan Anasthesia; Rehabilitasi Medik Dan Psikiatrik; Pelayanan Psikologi; tarif Pelayanan Medik Gigi Dan Mulut; Tarif Retribusi Kefarmasian; Penunjang Diagnostik; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan Mobil Ambulance, Mobil Jenazah Dan Mobil unit Khusus/ Darurat; Pemeriksaan / Pengujian Kesehatan; Visum ET Repertum Psikiatri; Pelyanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia Dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Sarana Dan Prasarana Yang Dikenakan Retribusi; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 September 2009
Tanggal Pengundangan
30 September 2009
Tanggal Berlaku
30 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.26
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan