Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 01 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Azas Dan Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; Tata Kelola Pelayanan Publik; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
06 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2013
Tanggal Berlaku
06 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.01
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan