Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009

Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pelaksanaan Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Tata Cara Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Pengelolaan Penerimaan; 21. Pengawasan dan Pengendalian; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2009
Tanggal Berlaku
10 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.14
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan