Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pelaksanaan Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Tata Cara Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Pengelolaan Penerimaan; 21. Pengawasan dan Pengendalian; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat