Peraturan Daerah Tentang Retribusi Bidang Peternakan, yang berisis: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi; 3. Golongna Retribusi: 4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Kewenangan Pemungutan; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Sanksi Administrasi; 15. Tata Cara Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat