Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 112 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan 25 dihapus, ditambah angka 25 a, 25b dan 25 c; ketentuan pasal 4 ayat (3) diubah; Ketentuan pasal 5 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (3) dihapus; diantara pasal 6 dan 7 disisipkan pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D; Antara Pasal 10 dan 11 disisipkan Pasal 10 A, 10B, 10C, 10D,dan 10E; Ketentuan pasal 21 diubah; Keteb=ntuan Pasal 22 at=yat (2) diubah; Pasal 26 dihapus; Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Antara Bagian kedelapan dan Sembilan disispkan Bagian Kedelapan A, antara pasal 39 dan 40 disisipkan Pasal 39 A; Nomenklatur Paragraf 1 Bagian Kesembilan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Ketentuan Pasal 40 diubah; Pasal 41, 42, 43, 44,45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, dan 53 dihapus; Ketentuan Pasal 55 ayat (20 diubah; Pasal 56, 57, 58,59,60,61, 62 dan 63 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.112
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan