Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan 25 dihapus, ditambah angka 25 a, 25b dan 25 c; ketentuan pasal 4 ayat (3) diubah; Ketentuan pasal 5 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (3) dihapus; diantara pasal 6 dan 7 disisipkan pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D; Antara Pasal 10 dan 11 disisipkan Pasal 10 A, 10B, 10C, 10D,dan 10E; Ketentuan pasal 21 diubah; Keteb=ntuan Pasal 22 at=yat (2) diubah; Pasal 26 dihapus; Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Antara Bagian kedelapan dan Sembilan disispkan Bagian Kedelapan A, antara pasal 39 dan 40 disisipkan Pasal 39 A; Nomenklatur Paragraf 1 Bagian Kesembilan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Ketentuan Pasal 40 diubah; Pasal 41, 42, 43, 44,45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, dan 53 dihapus; Ketentuan Pasal 55 ayat (20 diubah; Pasal 56, 57, 58,59,60,61, 62 dan 63 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat