Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 102 Tahun 2016

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan aset Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo; perumusan kebijakan teknis pengelolaan Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya; pelayanan penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana, pelaksanaan usul rehab atau pembangunan, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi penggunaan, pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana, serta pemasaran dan kerjasama penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.102
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 57 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Stadion Maguwoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan