Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
18 September 2014
Tanggal Berlaku
18 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.07
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan