Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 49 Tahun 2015

Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.objek pajak;3.pendaftaran wajib pajak;4.pengenaan dan perhitungan pajak;5.masa pajak;6.penertiban , pengisian dan penyampaian PTPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan SSPD 7.pembayaran , jatuh tempo , pembayaran , dan tempat pembayaran;8.penagihan pajak;9.pemberian pengurangan , kekeringan serta pembebasan pajak;10.pembetulan , pembatalan , dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran;12.penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa;13.pemeriksaan;14.kriteria wajib pajak , besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan;15.dokumen pemungutan pajak ;16.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
07 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2015
Tanggal Berlaku
07 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.49
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan