Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 90 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pendaftaran, Informasi, dan Pengaduan, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Bidang Perizinan Usaha, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.90
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1099 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 24.7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan