Izin Lokasi Dan Penetapan Lokasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lokasi Dan Penetapan Lokasi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali dan dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Serang tentang Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1960 ;3.UU No. 23 Tahun 2000
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.25 Tahun 2007 ;6.UU No.26 Tahun 2007;7.UU No.26 Tahun 2008 ;8.UU No.2 Tahun 2012 ;9.PP No.24 Tahun 1997 ;10.PP No.16 Tahun 2004
;11.PP No. 24 Tahun 2009;12PP No. 13 Tahun 2010 ;13.PP No.71 Tahun 2012
;14.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011;15.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 ;16.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 ;17.Perda Kab Serang No. 22 Tahun 2006 ;18.Perda Kab Serang No.10 Tahun 2011 ;19.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;21.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011 ;22.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.izin lokasi;3.komposisi penggunan tanah;4.pelaporan dan perpanjangan;5.perubahan izin lokasi;6.perolehan dan peruntukan tanag yg tidak memerlukan izin;7.pembinaan dan pengawasan;8.pembiayaan;9.penetapan lokasi
;10.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 15 halaman
|