Rincian Pengalokasian Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Berusbsidi pada Sektor Peertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;5.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/Sr.130/11/2014 ;6.Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.pupuk bersubsidi;3.penyaluran;4.pengawasan dan pelaporan
;5.ketentuan dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
- 7 halaman
|