Batas Jumlah Spp-Up Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Spp-Up Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan; b. bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada hurup a, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2. UU No.17 Tahun 2003 ;3. UU No. 1 Tahun 2004
;4. UU No.10 Tahun 2004 ;5. UU No.15 Tahun 2004 ;6. UU No. 23 Tahun 2014
;7. UU No.33 Tahun 2004 ;8.PP No.25 Tahun 2000 ;9.PP No.109 Tahun 2000
;10.PP No. 24 Tahun 2005;11.PP No.55 Tahun 2005 ;12.PP No.56 Tahun 2005
;13.PP No. 58 Tahun 2005 ;14.PP No. 21 Tahun 2007 ;15.PP No.41 Tahun 2007
;16.Perda Kab Tanggerang No.15 Tahun 2006 ;17.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.pengguan SPP-UP;3.ketntuan dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 6 halaman
|