Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2009

Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan, yang berisis : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Fungsi Irigasi; 3. Wewenang dan Tanggung Jawab; 4. Penyediaan Air Irigasi; 5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi; 6. Penggunaan Air Irigasi; 7. Pengambilan Air Irigasi; 8. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi; 9. Inventarisasi Aset Irigasi; 10. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi; 11. Koordinasi; 12. Pembiayaan; 13. Pajak dan/Atau Retribusi Air Irigasi; 14. Larangan; 15. Pengendalian dan Pengawasan; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan