Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan, yang berisis : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Fungsi Irigasi; 3. Wewenang dan Tanggung Jawab; 4. Penyediaan Air Irigasi; 5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi; 6. Penggunaan Air Irigasi; 7. Pengambilan Air Irigasi; 8. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi; 9. Inventarisasi Aset Irigasi; 10. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi; 11. Koordinasi; 12. Pembiayaan; 13. Pajak dan/Atau Retribusi Air Irigasi; 14. Larangan; 15. Pengendalian dan Pengawasan; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat