Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009

Irigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Irigasi dProvinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Fungsi Irigasi; 3. Penyediaan Air Irigasi; 4. Hak Guna Air Irigasi; 5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi; 6. Penggunaan Air Irigasi; 7. Wewenang dan Tanggung Jawab; 8. Lembaga Pengelola Irigasi; 9. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi; 10. Rehabilitasi Jaringan Irigasi; 11. Pengembangan Jaringan Irigasi; 12. Pemberdayaan; 13. Inventarisasi Jaringan Irigasi; 14. Alih Fungsi Lahan Beririgasi; 15. Pengendalian dan Pengawasan; 16. Pembiayaan; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan