Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Arah dan Sasaran; 4. Strategi; 5. Wewenang dan Tanggung Jawab; 6. Apresiasi Kesenian; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kelembagaan; 9. Pengendalian dan Pengawasan; 10. Pembiayaan; 11. Pengendalian dan Pengawasan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat