Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Pemeliharaan Kesenian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Arah dan Sasaran; 4. Strategi; 5. Wewenang dan Tanggung Jawab; 6. Apresiasi Kesenian; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kelembagaan; 9. Pengendalian dan Pengawasan; 10. Pembiayaan; 11. Pengendalian dan Pengawasan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan