Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kewenangan; 5. Perencanaan dan Pelaksanaan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pembinaan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat