Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Bahan Galian; 3. Wewenang dan Tanggungjawab; 4. Kuasa Pertambangan; 5. Luas Wilayah; 6. Tata Cara Memperoleh Kuasa Pertambangan; 7. Pemberian Kuasa Pertambangan; 8. Kewajiban Keuangan; 9. Berakhirnya Kuasa Pertambangan; 10. Pelaksanaan Pertambangan Umum Daerah; 11. Hubungan Pemegang Kuasa Pertambangan Dengan Hak Atas Tanah; 12. Hak dan Kewajiban Pemegang Kp; 13. Kemitraan Usaha Tambang; 14. Pengembangan Wilayah dan Masyarakat; 15. Biaya Operasional; 16. Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan; 17. Pengelolaan; 18. Pelatihan dan Penelitian; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat