Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009

Pengelolaan Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Bahan Galian; 3. Wewenang dan Tanggungjawab; 4. Kuasa Pertambangan; 5. Luas Wilayah; 6. Tata Cara Memperoleh Kuasa Pertambangan; 7. Pemberian Kuasa Pertambangan; 8. Kewajiban Keuangan; 9. Berakhirnya Kuasa Pertambangan; 10. Pelaksanaan Pertambangan Umum Daerah; 11. Hubungan Pemegang Kuasa Pertambangan Dengan Hak Atas Tanah; 12. Hak dan Kewajiban Pemegang Kp; 13. Kemitraan Usaha Tambang; 14. Pengembangan Wilayah dan Masyarakat; 15. Biaya Operasional; 16. Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan; 17. Pengelolaan; 18. Pelatihan dan Penelitian; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2009
Tanggal Berlaku
10 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 899 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan