Standar OPerasional Prosedur Manajemen Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar OPerasional Prosedur Manajemen Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Manajemen Data dan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No. 25 Tahun 2004;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.12 Tahun 2011 ;8.UU No.5 Tahun 2014 ;9.UU No.23 Tahun 2014
;10.UU No.30 Tahun 2014 ;11.PP No. 58 Tahun 2005 ;12.PP No.79 Tahun 2005
;13.PP No. 3 Tahun 2007 ;14.PP No.8 Tahun 2008;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013 ;16.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;17.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;18.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;19.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Serang No. 1 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.prinsip;4.ruang lingkup;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
- 8 halaman
|