Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2015

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retrubusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.informasi;5.pengalokasian;6.penyaluran;7.penggunan;8.pelaporan ;9.pemantuan dan evaluasi;10.pengawasan;11.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retrubusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
15 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
15 Mei 2015
Sumber
BD.2015/N0.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan