Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retrubusi Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/N0.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retrubusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5), Pasal 97 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.12 Tahun 2011 ;3.UU No.6 Tahun 2014
;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.UU No.43 Tahun 2014
;7.Perda Kab Serang No. 15 Tahun 2006;8.Perda Kab Serang No.16 Tahun 2006
;9.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008;10.Perda Kab Serang No.3 Tahun 2009
;11.Perda Kab Serang No. 13 Tahun 2009;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2010
;13.Perda Kab Serang No. 7 Tahun 2012;14.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.informasi;5.pengalokasian;6.penyaluran;7.penggunan;8.pelaporan
;9.pemantuan dan evaluasi;10.pengawasan;11.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
- 12 halaman
|