Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewajiban dan Tanggung Jawab; 4. Kriteria Anak Terlantar; 5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar; 6. Pengelolaan Tempat Penampungan; 7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Orangtua Asuh; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat