Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2008

Perlindungan Anak Terlantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewajiban dan Tanggung Jawab; 4. Kriteria Anak Terlantar; 5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar; 6. Pengelolaan Tempat Penampungan; 7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Orangtua Asuh; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak Terlantar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.9
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan