Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisonal dan Permuseuman, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pengelolaan; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Pengendalian dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat