Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukanl 3. Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; 4. Kelompok Staf Ahli; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.6
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1388 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 23 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan