Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukanl 3. Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; 4. Kelompok Staf Ahli; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat