Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008

INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan