Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2009

Sistem Kesehatan Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Prinsip Dasar, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup: 3. Sub Sistem Upaya Kesehatan: 4. Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan: 5. Sub Sistem SDM Kesehatan: 6. Sub Sistem Sediaan Farmasi, alat Kesehatan, Makanan dan Minuman: 7. Sub Sistem Manajemen dan Informasi Kesehatan: 8. Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat: 9. Pembinaan dan Pengawasan: 10. Sanksi Administrasi: 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
20 April 2010
Tanggal Berlaku
20 April 2010
Sumber
LD No 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan