Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 2007

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 November 2007
Tanggal Pengundangan
06 November 2007
Tanggal Berlaku
01 Januari 2008
Sumber
LN.2007/NO.133, TLN NO.4778, LL SETNEG : 18 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1646 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan