Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2015

Perubahan atas Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Judul BAB II diubah; 3. Ketentuan Pasal 2 diubah ; 4. Ketentuan Pasal 3 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 12 diubah; 7. Ketentuan Pasal 13 diubah; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2015
Sumber
LD No 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 967 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan