Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Judul BAB II diubah; 3. Ketentuan Pasal 2 diubah ; 4. Ketentuan Pasal 3 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 12 diubah; 7. Ketentuan Pasal 13 diubah; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat