Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2015

Perubahan atas Perda No 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Candi Birawa Kab. Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan l(satu) bab, yakni BAB VIA; 5. Ketentuan Pasal 31 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Candi Birawa Kab. Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2015
Sumber
LD No 9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan