Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2015/N0.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Peraturan Bupati
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 12 Tahun 2011 ;3.UU No.6 Tahun 2014
;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.PP No.43 Tahun 2014
;7.PP No. 60 Tahun 2014 ;8.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006;9.Perda Kab Serang No.16 Tahun 2006;10.Perda Kab Serang No. 5 Tahun 2008;11.Perda Kab Serang No. 3 Tahun 2009;12.Perda Kab Serang No.7 Tahun 2012;13.Perda Kab Serang No.13 Tahun 2009;14.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.penganggaran;3.informasi;4.pengalokasian dana desa
;5.rincian dan desa;6.penyaluran;7.pengunaan;8.pelaporan;9.pemantauan dan evaluasi;10.pengawasan;11.sanksi;12.maskud dan tujuan;13.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
- 12 halaman
|