Petunjuk Teknis Program Raskin Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Serang Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/N0.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Raskin Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Serang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah perlu adanya upaya pemenuhan sebagian kebutuhan pokok berupa pangan dalam bentuk beras;
b. bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang pedoman umum RASKIN 2015, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Serang perlu disesuaikan kembali;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004;5.UU No.11 Tahun 2009 ;6.UU No.12 Tahun 2011
;7.UU No.13 Tahun 2011 ;8.UU No. 18 Tahun 2012 ;9.UU No.17 Tahun 2013
;10.UU No. 23 Tahun 2014 ;11.UU No.30 Tahun 2014 ;12.PP No. 68 Tahun 2002
;13.PP No.15 tahun 2010 ;14.Perda Kab Serang No. 5 Tahun 2008 ;15.Perda Kab Serang No. 3 Tahun 2009 ;16.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;17.Perda Kab Serang No.7 Tahun 2012 ;18.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.tujuan , sasaran dan manfaat;3.pengelolaan dan pengorganisasian;4.perencanaan dan penganggaran;5.penggunaan anggaran
;6.mekanisme;7.pengendalian dan pelaporan;8.sosialisasi;9.ketentuan lain dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
- 19 halaman
|