Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2017

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

memberikan arah pengaturan terhadap penataan BUM Desa meliputi (a) Pendirian BUM Desa, (b) Pengelolaan BUM Desa, (c) Permodalan BUM Desa, (d) Pengembangan Kegiatan Usaha BUM Desa, (e) Jenis Usaha BUM Desa; (f) Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; (g) Pembubaran BUM Desa; (h) Laporan Pertanggung Jawaban BUM Desa; (i) Pembinaan dan Pengawasan, (i) Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
LD No 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan