Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 47 Tahun 2015

Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.objek pajak;3.dasar pengenaan pajak ;4.masa pajak;5. pemungutan pajak;6.pembayaran , jatoh tempo pembayaran , dan tempat pembayaran;7.pemberian pengurangan , keringan dan pembebasan pajak ;8.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;9.pengembalian kelebihan pembayaran ;10.penghapusan piutang pajak;11.kewajiban pembukuan atau pencatatan ;12.pemeriksaan;13.dokumen administrasi pelayanan pajak;14.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
07 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016
Tanggal Berlaku
07 Desember 2016
Sumber
BD.2015/N0.47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan