1.ketentuan umum;2.objek pajak;3.dasar pengenaan pajak ;4.masa pajak;5. pemungutan pajak;6.pembayaran , jatoh tempo pembayaran , dan tempat pembayaran;7.pemberian pengurangan , keringan dan pembebasan pajak ;8.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;9.pengembalian kelebihan pembayaran ;10.penghapusan piutang pajak;11.kewajiban pembukuan atau pencatatan ;12.pemeriksaan;13.dokumen administrasi pelayanan pajak;14.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat