PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor l47l dan untuk
menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34-6349 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa
Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun
20ll tentang Pajak Daerah serta meningkatkan potensi
penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Penerangan
Jalanmaka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun
201 1 tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2011 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12
Tahun 2O12 (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor I 12) perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 273O1 ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun l9g1 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19g1 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O03 tentang Keualgan
Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor
47, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor
42861;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a441 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tanmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undalg-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Penetapan
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi
dan Bangunan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42OOl;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a578) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pqiak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20f 0 Nomor 153, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 I Tahun 201 1
18. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor l86lPMK.O7/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Balgunan sebagai Pajak Daerah;
19. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 213/PMK.O7 12010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6349 Tahun
2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten' Kediri Nomor 2 Tahun 2000
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2000 Nomor lO/Seri D) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 86)sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12
Tahun 2Ol2 {I*mbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012
Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
rt2l;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O16 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
- Berkaitan dengan pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 12 Tahun 2012
- 17
|