Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisis: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 4. Pencegahan; 5. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 6. Penanggulangan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Forum Koordinasi; 9. Penghargaan; 10. Pembiayaan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat