Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Nama dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Modal Dasar; 6. Komposisi Kepemilikan Saham; 7. Penyertaan Modal Daerah; 8. Kegiatan Usaha; 9. Pembatasan; 10. Imbal Jasa Penjaminan; 11. Klaim dan Peralihan Hak Tagih; 12. Prinsip Pengelolaan; 13. Nama Panggilan Dan Logo; 14. Organ Perusahaan; 15. Kepegawaian; 16. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; 18. Pembubaran dan Likuidasi; 19. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan