Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Nama dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Modal Dasar; 6. Komposisi Kepemilikan Saham; 7. Penyertaan Modal Daerah; 8. Kegiatan Usaha; 9. Pembatasan; 10. Imbal Jasa Penjaminan; 11. Klaim dan Peralihan Hak Tagih; 12. Prinsip Pengelolaan; 13. Nama Panggilan Dan Logo; 14. Organ Perusahaan; 15. Kepegawaian; 16. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; 18. Pembubaran dan Likuidasi; 19. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat