kepesertaan-jamkes-bukan-penerima-bantuan-iuran-bupati-serANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/N0.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran Bupati Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Serang, perlu kiranya dukungan dari berbagai pihak untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan;
b. bahwa untuk kepastian terhadap jaminan kesehatan masyarakat, maka bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diharapkan mendaftarkan diri dan anggota keluarganya dalam kepesertaan BPJS kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2000; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Kepesertaan; 4.Kewajiban dan Hak; 5.Pembinaan dan Pengawasan; 6.Ketentuan dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
- 4 halaman
|