Kebutuhan-dan-harga-eceran-tertinggi-pupuk-bersubsidi-2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016.N0.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Di Kabiupaten Serang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati.
- UU NJo 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 18 Tahun 2001; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2001; Perpres No 77 Tahun 2005; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013; memperhatikan: Permentan No 60/Permentan/SR.310/2015; Pergub Banten No 73 Tahun 2015.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Jenis Pupuk Bersubsidi; 3.Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; 4.Penyaluran; 5.Pembinaan, Pemantauan, dan Pengawasan; 6.Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
- 9
|