izin-peruntukan-penggunaan-tanah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Peraturan Penggunaan Tanah
ABSTRAK: |
- dalam rangka pengendalian terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan tanah untuk kegiatan usaha dengan luas tanah/lahan di bawah 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi), maka Pemerintah Daerah perlu membuat kebijakan perizinan peruntukan penggunaan tanah dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 16 Tahun 2004; Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2011.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; 3.Komposisi Penggunaan Tanah; 4.Perubahan IPPT; 5.Pembinaan dan Pengawasan; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
- 8 halaman
|