Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 101 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P3H)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P3H), Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit(P3H). 3.Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 101 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P3H)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.101
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan