Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2016/NO.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pasif
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelayanan Pasif, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pasif.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pasif, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pasif
3.Tata Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
- 5
|