Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 72 Tahun 2016

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Kerangka Aspek Pengelolaan Zakat Nasional, Sifat, Azas dan Tujuan, Organisasi dan Tata Kerja Banzas Kabupaten, Susunan Organisasi, Ketua dan Wakil Ketua, Bidang Pengumpulan, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum, Satuan Audit Internal, Amil atau Pelaksana Baznas Kabupaten Kolaka, Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Anggota Pengganti, Sekretaris BAZNAS Kabupaten, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan, Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah, Lingkup Wewenang Pengumpulan Zakat, Amil Zakat Perseorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat, Jenis Zakat dan Tata Cara Perhitungan, Pendistribusian dan Penerima Zakat, Pendayagunaan, Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, Pembiayaan Baznas Kabupaten dan Penggunaan Hak Amil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD.2016 / NO.72
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan