Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 8 Tahun 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN UNTUK TAHUN 2013 S/D 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Modal Pemerintah Kab. Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan untuk Tahun 2013 s.d 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN UNTUK TAHUN 2013 S/D 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
30 September 2013
Tanggal Pengundangan
30 September 2013
Tanggal Berlaku
30 September 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan